Sulitnya akses air bersih menjadi problematika utama bagi sebagian masyarakat Indonesia. Warga di beberapa desa bahkan perlu menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk sekedar memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pembuatan sumur menjadi salah satu solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini. Hal ini menjadi bukti nyata bagaimana upaya sederhana dalam menyediakan fasilitas dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Bagaimana kita mengenal wakaf?
Sebagai ilustrasi, ketika seorang warga desa secara suka rela memanfaatkan sumur miliknya untuk digunakan bersama, sumur tersebut dapat membantu warga desa lain dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Pemilik sumur tersebut juga akan merasakan dampaknya secara tidak langsung. Dampak positif tersebut dapat berupa dicintai oleh warga desa, diberikan buah tangan sebagai ucapan terima kasih, atau bahkan sekedar doa baik.
Air dalam sumur yang mengalir secara alami akan selalu hadir untuk memberikan kebermanfaatan bagi siapapun yang menggunakannya. Walaupun nantinya sang pemilik sumur sudah meninggal dunia, sumur tersebut akan tetap memberikan manfaat selama air di dalamnya tetap mengalir. Dengan adanya kebermanfaatan ini seakan mengalirkan pahala juga untuk pemilik sumur.
Apa itu wakaf?
Hal ini mirip dengan sebagaimana wakaf bekerja. Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Pasal 1, wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok dengan menyerahkan dan/atau membagikan seluruh atau sebagian harta selama jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk keperluan ibadah dan/atau untuk kesejahteraan umum menurut syariah. Secara sederhananya, wakaf adalah tindakan memberikan sumbangan dalam bentuk harta benda yang nantinya akan digunakan untuk dimanfaatkan bersama dalam jangka waktu tertentu atau selamanya. Seperti sumur yang airnya terus mengalir untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam menentukan harta benda yang akan diwakafkan, perlu dipastikan bahwa harta benda tersebut dapat memenuhi beberapa kriteria sehingga dapat mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis secara syariah yang nantinya, harta benda tersebut dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Harta benda yang dapat diwakafkan adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, bersifat tahan lama, serta dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, seperti tanah, bangunan, uang, logam mulia, surat berharga, dan sebagainya.
Bagaimana pengaruh wakaf produktif secara jangka waktu?
Tanah wakaf yang digunakan untuk perkebunan dengan hasil pangan yang berupa buah-buahan/sayur-sayuran atau bangunan yang digunakan untuk sekolah/masjid/yayasan panti merupakan contoh dari wakaf produktif. Secara definisi, wakaf produktif adalah wakaf dengan harta benda yang digunakan untuk memberikan manfaat dalam bentuk kegiatan produksi yang nantinya akan memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan berkelanjutan. Wakaf ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak strategis untuk perkembangan masyarakat sekitar.
Adakah alternatif selain wakaf tanah?
Terdapat wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, ada juga bentuk wakaf yang lebih fleksibel yakni wakaf uang. Salah satu harta benda yang dapat dimanfaatkan sebagai wakaf secara produktif berkelanjutan adalah uang. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf Al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf uang dilakukan melalui pengelolaan seperti diinvestasikan secara syariah, seperti deposito syariah, sukuk, dan lain sebagainya. Hasil dari pengelolaan ini yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama seperti bantuan sosial, program pemberdayaan, dan lain-lain.
Pengelolaan dan pengawasan wakaf yang baik menjadi kunci dalam memberikan manfaat yang positif tidak hanya untuk penerima wakaf, tetapi juga untuk pemberi wakaf bahkan masyarakat umum. Harta benda wakaf yang dikelola dengan optimal sesuai tujuan dan syariatnya akan memberikan dampak positif secara berkelanjutan. Layaknya sumur yang terisi penuh akan tetap memberikan manfaat bagi semua masyarakat di sekitarnya karena pada dasarnya sumur yang terisi air juga menandakan bahwa ketersediaan air masih mencukupi di lingkungan tersebut.
Sumber :
IAIN Kediri. (tanpa tanggal). Landasan teori (BAB II) [PDF]. e-theses IAIN Kediri. Diakses dari https://etheses.iainkediri.ac.id/1865/3/7.%20BAB%20II.pdf
Majelis Ulama Indonesia. (2023, November 3). Wakaf uang: Fatwa MUI tahun 2002 tentang wakaf uang. Diakses dari Majelis Ulama Indonesia: https://mui.or.id/baca/fatwa/wakaf-uang
Mushaddiq, A. H., Tanjung, H., & Hakiem, H. (2021). Analisis praktek dan manajemen wakaf produktif (Studi kasus: Pondok Pesantren Kilat Al Hikmah). AL-INFAQ: Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 239–252
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf [PDF]. Badan Wakaf Indonesia. Diakses dari https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Undang-undang-No.-41-2004-Tentang-Wakaf.pdf
Penulis : Naura Mustika Kusumawardhani
Baca Juga
- BWI dan ITS Perkuat Kolaborasi Wakaf Produktif Melalui Waqf Investor Forum
- Badan Wakaf Indonesia Jaring Potensi Proyek Wakaf Produktif Melalui Call for Projects GLOW 2026
- Badan Wakaf Indonesia Gelar 1st AWARE 2026, Dorong Pengembangan Wakaf Produktif Berbasis Coaching Riset
- The Hagia Sophia Waqf: A Legacy of Islamic Civilisation Preserved Through the Ages
- The Indonesian Waqf Board Distributes Warm Clothes to Palestinian Children for the Winter


