Negara dengan luas tanah hanya 735,7 km², lebih kecil dari negara-negara di sekitarnya, Singapura merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama non-muslim. Meskipun begitu, program wakaf sudah terlaksana di negara tersebut sejak awal negara itu didirikan. Sejak tahun 1968, Administration of Muslim Law Act (AMLA) menetapkan pengelolaan dan pengawasan untuk program ini berada di bawah naungan Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), yang menaungi wakaf, zakat, fatwa, madrasah, pengelolaan masjid, serta bantuan sosial. Dengan kesuksesannya, Singapura memiliki kemampuan yang hebat dalam perkembangan mengelola wakaf dari waktu ke waktu.
Sejarah Pemanfaatan Wakaf di Singapura
Pada awalnya, praktik wakaf masih dilakukan dengan proses yang bersifat tradisional dan hanya tersebar dalam beberapa komunitas Muslim saja. Tanah wakaf juga kebanyakan berasal dari para imigran dermawan asal India dan Arab yang memang berniat untuk mewakafkan sebagian hartanya untuk pembangunan masjid, kepentingan sekolah, atau bahkan kebutuhan sosial. Saat itu, pengelolaan dan pengawasan belum terlaksana secara sistematis sehingga sulit untuk memastikan hasil pemanfaatan yang optimal. Keberadaan MUIS membuat praktik ini menjadi lebih efektif. Pengawasan, pencatatan, serta pengembangan aset harta benda wakaf dilakukan oleh MUIS secara terstruktur sehingga manfaatnya dapat berjalan secara berkelanjutan.
Apa itu MUIS?
Majelis Ugama Islam Singapura atau MUIS bertindak sebagai nazhir tunggal yang mengelola, mengawasi, dan mengembangkan aset wakaf untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura. MUIS memiliki satu unit khusus yaitu Unit Strategis Zakat dan Wakaf yang bertanggung jawab untuk mengurus proses administrasi dan juga pengembangan aset. Unit ini menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas pada setiap proses pengelolaan wakaf. Dengan demikian, manajemen pemanfaatan wakaf yang dilakukan MUIS tidak hanya berkontribusi untuk masyarakat sosial dan kebutuhan keagamaan di Singapura, tetapi juga tersalurkan sampai ke beberapa negara lain seperti India, Yaman, Arab Saudi, bahkan Indonesia.
Inovasi MUIS
Di era yang serba modern ini, MUIS juga mengikuti perkembangan zaman dengan segala inovasinya seperti Wakaf Now with WMS, Wakaf Later with WMS, dan Give To Wakaf Ilmu yang dapat diakses melalui website Wakaf Masyarakat Singapura. MUIS juga mengelola wakaf produktif dari tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk komplek pertokoan, apartemen, dan lain-lain. Seluruh properti MUIS yang dijadikan wakaf produktif dikelola oleh perusahaan real estate yang 100 persen sahamnya dimiliki MUIS, WAREES. Keuntungan dari praktik ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial dan juga kemanusiaan seperti kepentingan keagamaan, madrasah, pelatihan, beasiswa pendidikan, dan sebagainya.
Salah satu contohnya adalah Masjid Kassim yang berdiri di atas tanah wakaf di Changi Road, daerah Kembangan. Kebutuhan operasional masjid di daerah ini juga sebagian besar tidak bergantung penuh pada sumbangan masyarakat karena terdapat keuntungan besar dari aset properti wakaf seperti beberapa unit apartemen dan komplek pertokoan di sekitarnya. MUIS juga telah mendapat pengakuan standar internasional untuk sistem manajemen mutu melalui sertifikat ISO 9001 sehingga majelis ini dapat dikatakan telah mencapai kelas berkualitas dalam menjalankan proses manajerial dan layanannya. Hal ini juga membuktikan bahwa pengelolaan wakaf di Singapura tidak hanya dilakukan secara profesional dan berstandar internasional, tetapi juga dapat memberikan dampak positif secara berkelanjutan.
Sumber:
Koto & Saputra (2016). Wakaf Produktif di Negara Sekuler: Kasus Singapura dan Thailand. Diambil dari https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/SosialBudaya/article/view/3535/2077#
Majlis Ugama Islam Singapura. (2025). Wakaf Masyarakat Singapura (WMS): A contribution that will support three beneficiaries for generations. Diambil dari https://wakaf.sg/wms/
Majlis Ugama Islam Singapura. (2025). Give to Wakaf – Wakaf Masyarakat Singapura. Diambil dari https://wakaf.sg/give-wakaf/Republik Singapura, Ministry of Law. (2025). Wakafs. Diambil dari https://www.mlaw.gov.sg/trusts/wakafs/
Penulis : Naura Mustika K
Baca Juga
- BWI dan ITS Perkuat Kolaborasi Wakaf Produktif Melalui Waqf Investor Forum
- Badan Wakaf Indonesia Jaring Potensi Proyek Wakaf Produktif Melalui Call for Projects GLOW 2026
- Badan Wakaf Indonesia Gelar 1st AWARE 2026, Dorong Pengembangan Wakaf Produktif Berbasis Coaching Riset
- The Hagia Sophia Waqf: A Legacy of Islamic Civilisation Preserved Through the Ages
- The Indonesian Waqf Board Distributes Warm Clothes to Palestinian Children for the Winter


