Kini dengan maraknya kontroversi hak cipta menjadi kesulitan tidak hanya bagi para seniman tetapi juga bagi para penikmat. Aturan terkait pemutaran lagu di ruang publik dan bagaimana pembagian royalti terlaksana, membuat pencipta, penyanyi, bahkan penikmat merasa kebingungan. Hal ini terjadi karena kemana mereka perlu membayar royalti terhadap hak cipta sebuah lagu.
Pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat pernyataan kontradiktif yang dimana dinyatakan bahwa royalti pemutaran lagu perlu dibayar secara langsung dan izin ke pencipta. Namun, ada juga pernyataan bahwa royalti tersebut hanya perlu dibayar ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Polemik ini menimbulkan gugatan-gugatan baru untuk mempertanyakan hal-hal yang masih rancu dan dirasa kurang transparan. Hal ini juga membuat musisi, penyanyi, bahkan penikmat lagu merasa terisolasi dan tidak adil.
Pengertian hak cipta
Hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan untuk pencipta atas karya intelektual mereka, seperti lagu, film, seni, karya tulis, dan sebagainya. Hak ini memberikan kewenangan untuk pencipta dalam mengendalikan penggunaan atas karya mereka. Melalui hak cipta, pencipta akan mendapatkan baik hak moral maupun hak ekonomi yang berupa royalti. Hak moral pada hak cipta adalah hak yang menempel pada penciptanya.
Hak ini dapat berupa nama pencipta, aturan plagiasi, dan hal-hal lain yang tidak dapat dipindah tangan. Sedangkan, hak ekonomi pada hak cipta adalah hak yang membuat karya dapat dimanfaatkan secara finansial, dengan cara dijual, diwariskan, dilisensikan, atau bahkan diwakafkan. Hak ekonomis ini sendiri terdiri dari beberapa bentuk seperti royalti, lisensi, penjualan, dan juga aset. Sehingga, melalui karya, pencipta juga mendapat aset bernilai ekonomi.
Jika hak cipta memiliki nilai ekonomis, apakah bisa dijadikan wakaf?
Selain wakaf dalam bentuk uang, tanah, atau bangunan, harta benda wakaf juga bisa berbentuk hak atas kekayaan intelektual. Hal ini tercantum pada Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006. Perputaran uang pada hak cipta menyebabkan hak ini dapat dijadikan sebagai wakaf produktif. Wakaf ini terjadi apabila seseorang atau kelompok memberikan sebagian harta bendanya tanpa memotong pokok hartanya.
Selain peraturan pada UU No. 41 Tahun 2014 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa hak cipta bisa diwakafkan, pada Pasal 16 UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta dinyatakan sebagai benda bergerak berwujud dan dapat beralih atau dialihkan secara menyeluruh atas sebagian melalui beberapa cara, salah satunya adalah wakaf. Hak yang dapat dialihkan sebagai wakaf adalah hak ekonomi yang berupa royalti atau penjualan. Walau dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku, belum banyak pihak yang mengetahui hal ini dengan baik, sehingga program wakaf produktif yang dapat bermanfaat untuk kesejahteraan sosial tidak dapat terwujud.
Karya sebagai amal jariyah
Apabila seorang seniman mewakafkan hak ekonomi atas hak ciptanya, maka manfaat tidak hanya dirasakan untuk kepentingan pribadi tetapi juga dapat membantu dalam mensejahterakan kehidupan sosial. Hak cipta tersebut dapat dikelola oleh nazhir yang nantinya hasil tersebut dapat digunakan untuk kepentingan bersama seperti beasiswa, yayasan pendidikan, dan lain-lain. Dengan demikian, nilai dari seni tidak akan hilang dan manfaatnya akan tetap meluas.
Sumber:
Hardianti, Pertama, & Abdurahman (2021). Kepastian Hukum atas Hak Cipta sebagai Objek Wakaf Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Diakses dari . https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/572/432
Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/49182/pp-no-42-tahun-2006
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Diakses dari https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2019/09/Undang-undang-No.-41-2004-Tentang-Wakaf.pdf
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/details/38690Syufa’at (2017). Wakaf Hak Cipta. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/333685902_WAKAF_HAK_CIPTA
Penulis : Naura Mustika K
Baca Juga
- BWI dan ITS Perkuat Kolaborasi Wakaf Produktif Melalui Waqf Investor Forum
- Badan Wakaf Indonesia Jaring Potensi Proyek Wakaf Produktif Melalui Call for Projects GLOW 2026
- Badan Wakaf Indonesia Gelar 1st AWARE 2026, Dorong Pengembangan Wakaf Produktif Berbasis Coaching Riset
- The Hagia Sophia Waqf: A Legacy of Islamic Civilisation Preserved Through the Ages
- The Indonesian Waqf Board Distributes Warm Clothes to Palestinian Children for the Winter


